PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
MAKALAH
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum
Administrasi Negara
DOSEN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
:
NURMALITA

Disusun
Oleh :
FIRMAN
PRIBADI (
NIM. 131312178)
SUMARTININGSIH ( NIM. 131312179)
RAFLY RINTO ( NIM.
131312180)
SUMARDI ( NIM. 1313121)
SUMSUDIN ( NIM. 1313121)
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS
WIDYA MATARAM YOGYAKARTA
2014/2015
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
wr,wb
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah “Penegakan
Hukum Di Indonesia” dalam bentuk maupun
isinya yang sangat sederhana. Semoga Makalah ini dapat dipergunakan sebagai
salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca. Harapan saya semoga
makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,
sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini kedepannya dapat
lebih baik. Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman
yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para
pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
wassalamualaikum
wr,wb
.
Yogyakarta,
05 April 2015
Penulis,
DAFTAR ISI
Halaman Judul.........................................................................................
Kata Pengantar........................................................................................
Daftar Isi.................................................................................................
Bab I Pendahuluan
- Latar Belakang
- Rumusan Masalah
- Tujuan Masalah
Bab II Pembahasan
- Definisi kebijakan
penegak hukum.
- Problematika penegakan
hukum di Indonesia.
- Dampak yang
timbul dari penegakan hukum di Indonesia.
- Solusi dan cara
menghadapai permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Bab III Penutup
- Kesimpulan
- Kritik dan Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Saat ini tidak mudah untuk
memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam
mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat
pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa
menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang
amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar
negeri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana
menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan
yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana
merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi
hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum
pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara
pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses
peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan
berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan
hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah
yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau
perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan.Hukum di Indonesia yang bisa kita
lihat saat ini bisa dikatakan sebagaihukum yang carut marut, mengapa?
Karena dengan adanya pemberitaan mengenai tindak pidana di televisi, surat kabar, dan
media elektronik lainnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hukum di
Indonesia carut marut. Banyak sekali kejadian yang menggambarkannya, mulai dari
tindak pidana yang didakwakan kepada seorang nenek maling kayu hingga maling uang
rakyat. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh
beberapa hal diantaranya yaitu sistem peradilannya, perangkat hukumnya,
inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. Hukum Negara ialah aturan bagi negara itu sendiri,
bagaimana suatu negara menciptakan keadaan yang relevan, keadaan yang
menentramkan kehidupan sosial masyarakatnya, menghindarkan dari segala bentuk
tindak pidana maupun perdata. Namun tidak di Indonesia dalam beberapa tahun
terakhir ini, pemberitaan di media masa sungguh tragis fenomena yang menggambarkan
betapa rendahnya wibawa hukum di mata publik. Dengan landasan
pemikiran ini, penulis akan mencoba memaparkan mengenai kebijakan,
problematika, dampak dan pemecahan penegakan hukum di Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam perkara ini adalah sebagai berikut.
A. Definisi kebijakan
penegak hukum.
B. Problematika penegakan
hukum di Indonesia.
C. Dampak yang
timbul dari penegakan hukum di Indonesia.
D. Solusi dan cara
menghadapai permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia.
C. TUJUAN
Tujuan dalam pembahasan ini adalah interpretasi terhadap rumusan
permasalahan ini, yaitu.
A. Untuk mengetahui
definisi kebijakan penegak hukum.
B. Untuk
mengetahui problematika penegakan hukum di Indonesia.
C. Untuk
mengetahui dampak yang timbul dari penegakan hukum di Indonesia.
D. Untuk mengetahui
solusi dan cara menghadapai permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAAN
A. Kebijakan Penegak Hukum
Kebijakan adalah kepandaian,
kemahiran, kebijaksanaan; rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar
dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara
bertindak pemerintah; pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud
sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran dari
haluan-haluan pemerintah mengenai moneter perlu dibahas oleh DPR (Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi III, 2005: 149).
Sedangkan penegakan adalah proses, cara, perbuatan,
menegakkan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, 2005: 1155). Selain itu
hukum memiliki beberapa pengertian atau definisi dari hukum, antara lain:
Hukum adalah:
1. Peraturan atau
adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah;
2. Undang-undang,
peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
3. Patokan
(kaidah,ketentuan) mengenai peristiwa (alam, dsb) yang tertentu;
4. Keputusan
(pertimbangan) yang diterapkan oleh hakim (di pengadilan); vonis. (Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi III, 2005: 410)
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau
kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang
tingkah laku yang erlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40).
Jadi, kebijakan penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya
rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa
perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai
pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Bangsa yang beradab adalah bangsa yang menjalankan
fungsi hukumnya secara merdeka dan bermartabat. Merdeka dan bermartabat berarti
dalam penegakan hukum wajib berpihak pada keadilan, yaitu keadilan untuk semua.
Sebab apabila penegakan hukum dapat mengaplikasikan nilai keadilan, tentulah
penerapan fungsi hukum tersebut dilakukan dengan cara-cara berpikir yang
filosofis.
Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan
manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Dalam
penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu: kepastian
hukum (Rechtssicherheit), kemafaatan (Zweckmassigkeit) dan
keadilan (Gerechtigkeit) (Sudikno, 1999: 145). Kepastian hukum
merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang
berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam
keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan
atau penegakkan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau
penegakan hukum harus memberi manfaat bagi masyarakat. Selain itu masyarakat
sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum keadilan
diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau penegakan hukum harus adil (Sudikno, 1999:
146).
Dalam pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga
negara Republik Indonesia memiliki persamaan hukum dan hak-hak yang sama di
hadapan pemerintah. Dengan demikian dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
tidak boleh ada yang dinamakan diskriminasi terhadap warga negara. Bahkan
tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan itu berlaku bagi siapa
saja, apakah ia seorang warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk
Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110).
B. Problematika
Penegakan Hukum di Indonesia
Masalah utama penegakan
hukum di negara-negara berkembang khususnya Indonesia bukanlah pada sistem
hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak
hukum). Dengan demikian peranan manusia yang menjalankan hukum itu (penegak
hukum) menempati posisi strategis. Masalah transparansi penegak hukum berkaitan
erat dengan akuntabilitas kinerja lembaga penegak hukum. Penegak hukum
merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai
kemampuan-kemampuan tertentu, sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus
dapat berkomunikasi dan mendapatkan pengertian dari golongan sasaran
(masyarakat), di samping mampu membawakan atau menjalankan peranan yang dapat
diterima oleh mereka. Selain itu, maka golongan panutan harus dapat
memanfaatkan unsur-unsur pola tradisional tertentu, sehingga menggairahkan
partispasi dari golongan sasaran atau masyarakat luas. Golongan panutan juga
harus dapat memilih waktu dan lingkungan yang tepat di dalam memperkenalkan
norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan
yang baik (Soerjono, 2002: 34). Namun sebagaimana yang telah
kita ketahui bahwa salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia
adalah masih rendahnya moralitas aparat penegak hukum (hakim, polisi, jaksa dan
advokat ) serta judicial corruption yang sudah terlanjur mendarah daging
sehingga sampai saat ini sulit sekali diberantas. Adanya judicial corruption
jelas menyulitkan penegakan hukum di Indonesia karena para penegak hukum yang
seharusnya menegakkan hukum terlibat dalam praktek korupsi, sehingga sulit
diharapkan bisa ikut menciptakan pemerintahan yang baik atau good governance.
Penegakan hukum hanya bisa dilakukan apabila lembaga-lembaga hukum (hakim,
jaksa, polis dan advokat) bertindak profesional, jujur dan menerapkan
prinsip-prinsip good governance.
Beberapa permasalahan
mengenai penegakan hukum, tentunya tidak dapat terlepas dari kenyataan, bahwa
berfungsinya hukum sangatlah tergantung pada hubungan yang serasi antara hukum
itu sendiri, penegak hukum, fasilitasnya dan masyarakat yang diaturnya.
Kepincangan pada salah satu unsur, tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan
bahwa seluruh sistem akan terkena pengaruh negatifnya (Soerjono Soekanto dan
Mustafa Abdullah, 1987: 20). Penegak hukum yang bertugas menerapkan hukum
mencakup ruang lingkup yang sangat luas, meliputi: petugas strata atas,
menengah dan bawah. Maksudnya adalah sampai sejauh mana petugas harus memiliki
suatu pedoman salah satunya peraturan tertulis yang mencakup ruang lingkup
tugasnya. Kondisi riil yang terjadi saat ini di Indonesia mengindikasikan
adanya kegagalan aparat-aparat penegak hukum dalam menegakan hukum. Kegagalan
penegakan hukum secara keseluruhan dapat dilihat dari kondisi ketidakmampuan
(unability) dan ketidakmauan (unwillingness) dari aparat penegak hukum itu
sendiri. Ketidakmampuan penegakan hukum diakibatkan profesionalisme aparat yang
kurang, sedangkan ketidakmauan penegakan hukum berkait masalah KKN (korupsi
kolusi dan nepotisme) yang dilakukan oleh aparat hukum sudah menjadi rahasia
umum. Terlepas dari dua hal di atas lemahnya penegakan hukum di Indonesia juga
dapat kita lihat dari ketidakpuasan masyarakat karena hukum yang nota benenya
sebagai wadah untuk mencari keadilan bagi masyarakat, tetapi malah memberikan
rasa ketidakadilan. Akhir-akhir ini banyak isu
yang sedang hangat-hangat di perbincangkan salah satunya adalah permasalahan
korupsi. Kasus ini seakan sudah menjadi tradisi yang mendarah daging di bangsa
ini. Penyakit korupsi melanda seluruh lapisan masyarakat bahkan yang menjadi
perhatian saat ini adalah para aparat yang seharusnya menjadi penegak dalam
kasus ini juga ikut terkait di dalamnya. Salah satu lembaga yang menjadi
perhatian adalah lembaga peradilan.Korupsi telah merambat dan mengotori hampir
seluruh institusi penegakan hukum kita termasuk lembaga peradilan. Misalnya
saja tentang salahnya penegakan hukum di Indonesia seperti saat seseorang nenek
tua di tuduh mencuri kayu jati dilahan Perhutani, ia disidang hanya karena dituduh
mencuri
kayu jati, sedangkan para koruptor di Indonesia bisa dengan leluasa merajalela,
menikmati hidup seakan tanpa dosa, karena mereka memandang rendah hukum yang
ada di Indonesia. Kita ambil contoh para koruptot kelas kakap, yang menempati
ruang tahanan yang terbilang mewah dari tahanan yang lain karena lengkap dengan
fasilitas televisi, kulkas, AC, bahkan sampai ruang karokean. Hal ini kemudian
memperlihatkan diskriminasi di dalam pemutusan perkara oleh lembaga peradilan
kita dimana rakyat miskin yang tidak mempunyai kekuatan financial seakan hukum
begitu runcing kepadanya sedangkan para orang-orang yang berduit menganggap
hukum itu bisa dibeli bahkan saya anggap bahwa sel tahanan mereka tidak
layaklah dikatakan sebagai sel tetapi hotel sementara sedangkan rakyat miskin
begitu merasakan yang namanya sel tahanan. Hukum di negara kita ini
dapat diselewengkan atau disuap dengan mudahnya, dengan inkonsistensi hukum di
Indonesia. Selain lembaga peradilan, ternyata aparat kepolisianpun tidak lepas
dari penyelewengan hukum. Misalnya saat terkena tilang polisi lalu
lintas, ada beberapa oknum polisi yang mau atau bahkan terkadang minta suap
agar kasus ini tidak diperpanjang, polisinya pun mendapatkan keuntungan materi
dengan cepat namun salah tempat. Ini merupakan contoh kongkrit di lingkungan
kita. Persamaan di hadapan hukum yang selama ini di kampanyekan
oleh pemerintah nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Hukum yang berlaku
sekarang di Indonesia seakan-akan berpihak kepada segelintir orang saja.
Supremasi hukum di Indonesia masih harus diperbaiki untuk mendapat kepercayaan
masyarakat dan dunia internasional tentunya terhadap sistem hukum Indonesia. Sebenarnya apa yang terjadi
dengan lembaga penegak hukum kita, sehingga justice for all (keadilan untuk
semua) berubah menjadi justice not for all (keadilan untuk tidak semua). Hukum
di negara kita ini seakan tidak memperlihatkan cerminan terhadap kesamaan di
depan hukum yang merata kepada semua lapisan masyarakat tetapi terkesan tajam
kebawah kepada rakyat miskin tetapi tumpul keatas terhadap mereka yang
mempunyai uang. Berbagai kasus terkait dengan penegakan hukum di Indonesia yang
sangat memprihatinkan menjadi cambuk atau pukulan telak serta menjadi potret
buram bagi kita semua sebagai satu kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Ini menjadi ironi tersendiri bagi kita. Di
Indonesia sendiri hukum dibuat berlandaskan Pancasila serta UUD 1945. Dalam
penegakkan hukum di Indonesia memang terjadi beberapa masalah seperti
ketidakmampuan suatu lembaga keadilan dalam memberikan keadilan itu sendiri
bagi masyarakat. Keadilan dianggap suatu yang sulit untuk didapatkan terutama
bagi masyarakat kelas bawah yang sekiranya merupakan golongan yang tidak mampu
dalam segi materi. Masyarakat awam pun pasti mengetahui apa yang dimaksud
keadilan. Berbeda dengan kasus yang melibatkan rakyat kecil yang seharusnya
memang bisa diselesaikan dengan rasa keadilan serta kekeluargaan, para pimpinan
negara yang terhormat malah melakukan banyak korupsi dan tak terselesaikan
masalahnya. Selain dengan masalah-masalah tersebut tentu dengan
adanya hukum yang lemah maka ketahanan negara juga akan lemah. Bisa kita lihat
dari berbagai macam kasus tentang ditundanya hukuman mati kasus
penyelundupan narkoba “Bali Nine” hanya karena tekanan dan campur tangan negara
lain.
Hal tersebut menyebabkan bahwa suatu hukum di Indonesia walaupun dibuat dengan
berlandaskan pancasila serta UUD 1945 namun dalam pelaksanaannya tidak ada jiwa
pancasila yang melekat dalam setiap penegak hukum serta pemerintah Indonesia.
Dengan melemahnya hukum di Indonesia tentu sedikit demi sedikit maka keadilan
di Indonesia akan terkikis dengan adanya sikap pemerintah yang seakan hanya
mementingkan dirinya sendiri, jabatan dan kekuasaan politik bagi diri dan
partainyaSungguh menjadi sesuatu yang ironis ketika kepercayaan masyarakat
kepada pemimpinnya menjadi berkurang, dan ketika itulah masyarakat akan menjadi
merasa tersakiti serta tak mempercayai kepemerintahan negara, karena
kepercayaan adalah salah satu tiang keadilan dan kemakmuran. Ketika hukum yang
hanya memihak golongan tertentu maka keadilan juga akan memudar dan akan
meruntuhkan derajat dan martabat negara. Dengan runtuhnya derajat negara,
runtuh pula negara tersebut dan akan mudah bagi pihak-pihak yang merasa
diuntungkan dengan situasi ini yaitu adanya intervensi asing dalam masalah
negara. Karena intervensi itu sendiri sudah mulai muncul ketika
banyaknya media asing yang memberitakan tentang bobroknya negara ini
Pemerintah Indonesia tak sanggup berbuat apa-apa walaupun hanya dengan
melayangkan nota protes.
C. Dampak dalam
Penegakan Hukum di Indonesia
Penyelewengan atau
inkonsistensi di Indonesia berlangsung lama bertahun-tahun hingga sekarang, sehingga
bagi masyarakat Indonesia ini merupakan rahasia umum, hukum yang dibuat berbeda
dengan hukum yang dijalankan, contoh paling dekat dengan lingkungan adalah,
penilangan pengemudi kendaraan yang melanggar tata tertib lalu lintas. Mereka
yang melanggar tata tertib lalu lintas tidak jarang ingin berdamai di tempat
atau menyelewengkan hukum, kemudian seharusnya aparat yang menegakkan hukum
tersebut dapat menangi secara hukum yang berlaku di Indonesia, namun tidak
jarang penegak hukum tersebut justru mengambil kesempatan yang tidak terpuji
itu untuk menambah pundi-pundi uangnya.
Oleh karena itu, akibat-akibat yang ditimbulkan
dari masalah penyelewengan hukum tersebut diantaranya, yaitu:
1. Ketidakpercayaan
masyarakat pada hukum
Masyarakat berependapat
hukum banyak merugikan mereka, terlebih lagi soal materi sehingga mereka
berusaha untuk menghindarinya. Karena mereka percaya bahwa uanglah yang
berbicara, dan dapat meringankan hukuman mereka, fakta-fakta yang ada diputar
balikan dengan materi yang siap diberikan untuk penegak hukum.
2. Penyelesaian
konflik dengan kekerasan
Penyelesaian konflik dengan
kekerasan contohnya ialah pencuri ayam yang dipukuli warga, pencuri sandal yang
dihakimi warga. Konflik yang terjadi di sekelompok masyarakat di Indonesia
banyak yang diselesaikan dengan kekerasan, seperti kasus tawuran antar pelajar,
tawuran antar suku yang memperebutkan wilayah, atau ada salah satu suku yang
tersakiti sehingga dibalas degan kekerasan. Mereka tidak mengindahkan
peraturan-peraturan kepemerintahan, dengan masalah secara geografis, mereka.
Ini membuktikan masayarakat Indonesia yang tidak tertib hukum, seharusnya
masalah seperti maling sandal atau ayam dapat ditangani oleh pihak yang yang
berwajib, bukan dihakimi secara seenakanya, bahkan dapat menghilangkan nyawa
seseorang.
3. Pemanfaatan
Inkonsistensi Penegakan Hukum untuk Kepentingan Pribadi
Dari beberapa kasus di
Indonesia, banyak warga Negara Indonesia yang memanfaatkan inkonsistensi
penegakan hukum untuk kepentingan pribadi. Contohnya ialah pengacara yang
menyuap polisi ataupun hakim untuk meringankan terdakwa, sedangkan polisi dan
hakim yang seharusnya bisa menjadi penengah bagi kedua belah pihak yang sedang
terlibat kasus hukum bisa jadi lebih condong pada banayknya materi yang diberikan
oleh salah satu pihak yang sedang terlibat dalam kasus hukum tersebut.
4. Penggunaan
Tekanan Asing dalam Proses Peradilan
Dalam hal ini kita dapat mengambil contoh pengrusakan
lingkungan yang diakibatkan oleh suatu perusahaan asing yang membuka usahanya
di Indonesia, mereka akan minta bantuan dari negaranya untuk melakukan upaya
pendekatan kepada Indonesia, agar mereka tidak mendapatkan hukuman yang berat,
atau dicabut izin memproduksinya di Indonesia (Supriadi, 2008: 312).
D. Pemecahan
Problematika Penegakan Hukum di Indonesia
Berbagai realita yang
terjadi di era reformasi sampai sekarang terkait dengan penegakan hukum yang
terdapat di Indonesia sudah tidak relevan dengan apa yang tertuang dalam
kontitusi negara ini. Indonesia dengan berbagai macam problem tentang
anarkisnya para penegak hukum, hal ini sudah tidak sesuai dengan apa yang di
cita-citakan oleh para pendiri bangsa terdahulu. Berbagai hal sudah bergeser
dari amanah konstitusi namun kita tidak sepantasnya untuk menyalahkan sepenuhnya
kegagalan tersebut kepada para penegak hukum atau pihak-pihak yang menjalankan
hukum karena bagaimana pun masyarakat adalah pemegang hukum dan tempat hukum
tersebut berpijak. Semboyan “Bhineka Tunggal
Ika” merupakan entri yang sangat menuju masyarakat kewargaan. Masyarakat
kewargaan pertama-tama akan mempersoalkan siapa-siapa yang termasuk ke dalam
kategori warga atau kewargaan dalam masyarakat. Reformasi hukum hendaknya
secara sungguh-sungguh menjadikan “eksistensi kebhinekaan” menjadi agenda dan bagaimana
mewujudkan ke dalam sekalian fundamental hukum. Kalau kita belajar dari
pengalaman, maka semboyan “Bhineka Tunggal Ika” lebih memberi tekanan pada
aspek ”Tunggal”, sehingga akan menghambat eksistensi pluralism. Demi
ketunggalan atau kesatuan, pluralism tidak dibiarkan ada. Bertolak dari
pengakuan terhadap eksistensi pluralism tersebut, maka konflik adalah
fungsional bagi berdirinya masyarakat. Konflik bukan sesuatu yang harus
ditabukan, sebab mengakui kebhinekaan adalah mengakui konflik, sebagai sesuatu
yang potensial. Dengan demikian, filsafat yang dipegang adalah menyalurkan
konflik sedemikian rupa sehingga menjadi produktif buat
masyarakat. Salah satu diantaranya tidak ada kepuasaan yang dicapai
subjek hukum yang tidak lain adalah manusia serta berbagai badan-badan hukum.
Kami mencoba
untuk memberikan beberapa pemecahan dari berbagai problematika penegakan hukum
di Indonesia. Yang pertama yakni bagaimana sikap serta tindakan para sarjana
hukum untuk lebih memperluas cakrawalanya dalam memahami atau menganalisis
masalah-masalah yang terjadi sekarang ini. Di sini dibutuhkan sebuah pandangan
kritis akan makna atau arti penting penegakan hukum yang sebenarnya. Selain itu
dibutuhkan ilmu-ilmu sosial lainnya seperti sosiologi dalam mengidentifikasi masalah-masalah
sosial serta penegakan hukum yang ada dalam masyarakat agar dalam pembuatan
hukum ke depannya dapat menjadikan kekurangan atau kegagalan di masa lalu
sebagai bahan pembelajaran. Namun yang perlu diingat
bersama adalah adanya kesadaran dalam pelaksanaaan hukum serta adanya keadilan
tanpa memandang suku, agama, ras, serta budaya seperti yang terkandung di dalam
pasal 27 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tanpa ada kecualinya.”
Kemudian yang kedua, cara
untuk menyelesaikan berbagai masalah terkait hal tersebut yakni bagaimana
tindakan para aparat penegak hukum mulai dari polisi, hakim, jaksa, serta
pengacara dalam menangani setiap kasus hukum dengan dilandasi nilai-nilai
kejujuran, sadar akan namanya keadilan, serta melakukan proses-proses hukum
sesuai dengan aturan yang ada di dalam undang-undang negara kita. Bukan hanya
itu filosofi Pancasila sebagai asas kerohanian dan sebagai pandangan hidup
dalam bertindak atau sebagai pusat dimana pengamalannya sesuai dengan cita-cita
dan tujuan negara kita sebagaimana telah dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945
yang terdapat pada alinea ke-IV. Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam
bentuknya yang paling kaku, arogan, hitam putih. Tapi harus berdasarkan rasa
keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam konteks
perundang-undangan hitam putih semata. Karena hukum yang ditegakkan yang hanya
berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan putusan-putusan
yang kontoversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
Cara yang ketiga yakni
program jangka panjang yang perlu dilakukan yakni penerapan pendidikan karakter
dalam setiap tingkatan pendidikan. Untuk mengetahui tingkat keefektifan program
tersebut dalam membangun atau menguatkan mental anak bangsa ditengah penurunan
kualitas sumber daya manusia bangsa Indonesia tidak semudah membalikkan telapak
tangan. Namun perlu kita pupuk dulu agar nantinya generasi-generasi penerus
bangsa tidak salah langkah dalam mengambil setiap keputusan.
Untuk cara keempat
yakni adanya penghargaan bagi jaksa dan hakim berprestasi yang memberikan
terobosan-terobosan dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya penghargaan
ini diharapkan setiap jaksa maupun hakim berlomba untuk memberikan terobosan
yang bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia.Meskipun saat ini kepercayaan
masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian
lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum.
Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang
mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum
selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum.
BAB III
PENUTUPAN
A. KESIMPULAN
Masalah penegakan hukum di
Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan akan terus berkembang jika
unsur di dalam sistem itu sendiri tidak ada perubahan, tidak ada reformasi di
bidang itu sendiri. Karakter bangsa Indonesia yang kurang baik merupakan aktor
utama dari segala ketidak sesuaian pelaksanaan hukum
di negari ini. Perlu ditekankan sekali lagi, walaupun tidak semua penegakan
hukum di Indonesia tidak semuanya buruk, Namun keburukan penegakan ini
seakan menutupi segala keselaran hukum yang berjalan di mata masyarakat. Begitu
banyak kasus-kasus hukum yang silih berganti dalam kurun waktu relatif singkat,
bahkan bersamaan kejadiaannya. Perlu ada reformasi yang sebenarnya, karena
permasalahan hukum ini merupakan permasalahan dasar suatu negara,
bagaimana masyarakat bisa terjamin keamanannya atau bagaimana masyarakat bisa
merasakan keadilan yang sebenarnya, hukumlah yang mengatur semua itu, dan perlu
digaris-bawahi bahwa hukum sebanarnya telah sesuai dengan kehidupan masyarakat,
tetapi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan baik pribadi maupun kelompok
merupakan penggagas segala kebobrokan hukum di negeri ini. Perlu banyak
evaluasi-evaluasi yang harus dilakukan, harus ada tindaklanjut yang jelas mengenai
penyelewengan hukum yang kian hari kian menjadi. Perlu ada ketegasan tersendiri
dan kesadaran yang hierarki dari individu atau kelompok yang terlibat di
dalamnya. Perlu ditanamkan mental yang kuat, sikap malu dan pendirian iman dan
takwa yang sejak kecil harus diberikan kepada kader-kader pemimpin dan
pelaksana aparatur negara atau pihak-pihak berkepentingan lainnya. Karena
baik untuk hukum Indonesia, baik pula untuk bangsanya dan buruk untuk hukum di
negeri ini, buruk pula konsekuensi yang akan diterima oleh masayarakat dan
Negara.
Jadi, penerapan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945
perubahan ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”, harus
dilaksanakan, karena sudah demikian ketetapan itu berlaku. Merupakan
karekteristik yang harus tertanam dalam diri pribadi ataupun kelompok
kepentingan. Kita harus malu dengan Undang-Undang tersebut, harus malu dengan
pendiri bangsa yang rela menumpahkan darah demi memperjuangkan kemerdekaan
Indonesia, kita harus menghargai semua perjuangan itu dengan hal yang tidak
dapat membuat negeri ini malu di mata masyarakat ini sendiri bahkan dunia luar.
Bangsa yang besar tidak hanya berdasarkan luasan wilayahnya ataupun betapa
banyaknya jumlah penduduk, tetapi dengan menghargai perjuangan para pahlawan terdahulu
dengan menjalankan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya keamanan,
ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.
B. KRITIK DAN
SARAN
Kritik dan saran
sangat saya harapkan dalam makalah ini, segala kekurangan yang ada
dalam makalah ini mungkin karena kelalaian atau
ketidaktahuan saya dalam penyusunannya. Segala hal yang tidak
relevan, kekurangan dalam pengetikan atau bahkan ketidakjelasan dalam makalah
ini merupakan proses kami dalam memperlajari
bidang studi Hukum Administrasi Negara dan diharapkan kami yang menulis
ataupun bagi pembaca dapat mengambil manfaat dari makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin Ali. 2006. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar
Grafika
Anonim. 2013. Bahan Rilis LSI_Korupsi dan Kepercayaan Publik pada
Penegak Hukum.
Anonim. 2013. Penegakan Hukum di Indonesia Sangat
Memprihatinkan. Diakses pada tanggal 04 April 2015 pukul
21.20 Wib
penegakan-hukum-di-indonesia-sangat-memprihatinkan)
Asshiddiqie, Jimly. 2012. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta:
PT. RajaGrafindo Persada
Ghofur, Abdul Anshori. 2006. Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan
Pemaknaan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press
Soekanto, Soerjono. 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum. Jakarta:
PT. RajaGrafindo Persada
Soekanto,Soerjono dan Mustafa Abdullah. 1987. Sosiologi Hukum dalam
Masyarakat. Jakarta: Rajawali Press
Supriadi. 2008. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Sinar
Grafika
Thoha, Miftah. 2003. Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada
No comments:
Post a Comment