Wednesday, 16 April 2014

MANFAAT ZAKAT
TERHADAP KEMASYARAKATAN UMAT

MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama


DOSEN PENDIDIKAN AGAMA :
SUTARMAN, S.Pd. M.Hum



















Disusun Oleh :
SATRIO MUSTIKANING PRAJURIT ( NIM. 131312142 )
TUKIJO (NIM. 131312160)
FIRMAN PRIBADI ( NIM. 131312178)



FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS WIDYA MATARAM YOGYAKARTA
2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN

Zakat merupakan bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada orang-orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula. Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar dari zaka, yang mempunyai arti suci, berkah, tumbuh, dan terpuji. Adapun dari segi istilah fikih zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.Sedangkan menurut etimologi, yang dimaksud dengan zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Didalam Al-Qur’an, Allah SWT. Telah menyebutkan secara jelas berbagai ayat tentang zakat, dan shalat sejumlah 82 ayat. Dari sini disimpulkan bahwa zakat merupakan rukun Islam terpenting setelah shalat. Zakat juga diartikan salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban Agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menrut aturan tertentu. Artinya zakat juga memiliki makna penyisihan harta dimana penyisihan tersebut mengandung maksud guna terbiasa membangusn sikap keikhlasan, saling menolong, tidak cinta dunia melalaikan akhirat, yang hal itu teratur dalam syara dan masuk menjadi rukun dalam ber-Islam. Zakat itu sendiri terbagi dua, ada zakat fitrah dan ada zakat maal. Zakat fitrah ialah pengeluaran yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri, adapun besarnya sejumlah 2,5 kg atau 3,5 liter beras, ataupun dengan sejumlah uang seharga 2,5 kg/3,5 liter beras yang biasa keluarga itu konsumsi. Zakat Maal atau zakat harta ialah bagian dari harta kekayaan seeorang yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah memenuhi syarat(nisab, haul, dan kadarnya) wajibnya mengeluarkan zakat, artinya setelah dipunyai sejumlah tertentu dan selama tertentu pula berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh syara. Harta yang dikeluarkan  berdasarkan aturan itu akan membersihkan semua harta yang seseorang atau lembaga itu miliki dan menjaga dari pada keberlanjutan atau pertumbuhan dari harta tersebut. Maka disinilah ada hal menarik, secara rasio zakat mampu menampung harta, guna terealisasinya sebuah kekayaan dimana harta milik Alloh s.w.t itu tersebar dan tersalurkannya secara merata dan diterima maupun dipahami oleh akal manusia.Maka kita sebagai seorang muslimin wajib menyalurkan zakat kepada para fakir miskin baik itu berupa zakat fitrah maupun zakat maal dengan menyisihkan sebagian harta yang kita miliki secara tidak langsung kita sudah berusaha berbagi dengan kelompok yang sangat membutuhkan huluran bantuan materi. Maknanya, zakat merupakan ibadah yang mempunyai peran strategis dalam konteks ekonomi keumatan yang akan memberikan dampak kesejahteraan dan kemakmuran bagi orang banyak.Dilain sisi kita juga harus pandai-pandai merinci pihak yang harus mendapat bantuan keuangan yang berasal dari zakat berdasarkan skala prioritas dari kelompok yang sangat membutuhkan yaitu faqir dan seterusnya kelompok yang dikategorikan miskin dalam memenuhi kebutuhan asasi mereka. Apabila kebutuhan primer mereka telah terpenuhi, maka untuk selanjutnya zakat berperan untuk mengangkat dan meningkatkan taraf hidup mereka pada standar kehidupan yang layak seperti yang dialami oleh kelompok muzakki. Tentu mustahiq tidak harus berpuas hati menjadi ‘tangan yang dibawah’ terus menerus sehingga termotivasi untuk menjadi kelompok muzakki di masa mendatang. Disinilah peran zakat dalam konteks memberdayakan kelompok mustahiq agar tercipta kemakmuran dan kesejahteraan yang merata.




BAB II
PEMBAHASAN

1.              HUKUM ZAKAT

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

 2.        SYARAT - SYARAT WAJIB ZAKAT

  1. Islam
Bagi orang yang berzakat wajib beragama Islam. Dan zakat itu adalah tidak wajib bagi orang kafir asli, dan adapun orang murtad, maka menurut pendapat yang shalih, bahwa harta bendanya di berhentikan (dibekukan dahulu), maka jika ia kembali ke agama islam (seperti sedia kala), maka wajib baginya mengeluarkan zakat, dan jika tidak kembali lagi islam ,maka tidak wajib zakat.
  1. Baligh dan berakal
Maka anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan membayar zakat, tetapi dibayarkan oleh wali yang menanggungnya. Begitu juga dengan anak yatim yang masih kecil.
  1. Merdeka
Zakat itu tidak wajib bagi budak. Dan adapun budak muba’ah (budak yang separuh dirinya sudah merdeka), maka wajib baginya mengeluarkan zakat pada harta benda yang dia miliki, sebab sebagian dirinya merdeka.
  1. Milik Penuh (Milik Sempurna)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
  1. Sudah mencapai 1 nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat. Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat
  1. Sudah mencapai genap Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah seandainya kurang dari satu tahun maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

3. PENTINGNYA MEMBERDAYAAKAN KAUM DHUAFA AGAR TURUT AKTIF DALAM MENUMBUHKAN EKONOMI DAN MENSEJAHTERAKAN DIRI MEREKA KELUARGA SERTA SAUDARA-SAUDARANYA

Yang dimaksud degan mustahiq zakat fitrah ialah oaring yang berhak menerima zakat. Sebagai berikut di antara orang-orang yang berhak menerima zakat harta :
  1. Orang  fakir
adalah orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari- hari dan tidak mampu bekrja atau berusaha.Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan kebiasaan masyarakat tertentu. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang halal dalam pandangan jumhur ulama fikih, atau yang mempunyai harta yang kurang dari nisab zakat menurut pendapat mazhab Hanafi. Kondisinya lebih buruk dari pada orang miskin. Ada pula pendapat yang mengatakan sebaliknya.Perbedaan pendapat ini tidak mempengaruhi karena kedua-duanya, baik yang fakir dan yang miskin sama-sama berhak menerima zakat. Orang fakir berhak mendapat zakat sesuai kebutuhan pokoknya selama setahun, karena zakat berulang setiap tahun. Patokan kebutuhan pokok yang akan dipenuhi adalah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainnya dalam batas-batas kewajaran, tanpa berlebih-lebihan atau terlalu irit.Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari kuota fakir, (bila telah memenuhi syarat membutuhkan, yaitu tidak mempunyai pemasukan atau harta, tidak mempunyai keluarga yang menanggung kebutuhannya) adalah; anak yatim, anak pungut, janda, orang tua renta, jompo, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpemasukan rendah, pelajar, para penganguran, tahanan, orang-orang yang kehilangan keluarga dan tawanan
  1. Orang miskin
adalah orang yang berpegasilan sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya. Menurut Imam Abu Hanifah, miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatu. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, keadaan mereka lebih buruk dari orang fakir, sedangkan menurut mazhab Syafii dan Hambali, keadaan mereka lebih baik dari orang fakir. Bagi mereka berlaku hukum yang berkenaan dengan mereka yang berhak menerima zakat.
  1. Amil
adalah orang yang bertugas megumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Amil juga dapat disebut degan panitia. Yang dimaksud dengan amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang mustahik, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat .
Lembaga-lembaga dan panitia-panitia pengurus zakat yang ada pada zaman sekarang ini adalah bentuk kontemporer bagi lembaga yang berwenang mengurus zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Tugas-tugas yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan) yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama fikih, antara lain muslim, laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat. Ada tugas-tugas sekunder lain yang boleh diserahkan kepada orang yang hanya memenuhi sebagian syarat-syarat di atas, seperti akuntansi, penyimpanan dan perawatan aset yang dimiliki lembaga pengelola zakat dan lain-lain.Para pengurus zakat berhak mendapat bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah yang pantas walaupun mereka tidak bukan orang fakir dengan penekanan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (12,5%).Perlu diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahik lain.Para amil zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah baik dalam bentuk uang atau pun barang. Memperlengkapi gedung dan administrasi suatu badan zakat dengan segala peralatan yang diperlukan bila tidak dapat diperoleh dari kas pemerintah, hibah atau sumbangan lain, maka dapat diambil dari kuota amil sekedarnya dengan catatan bahwa sarana tersebut harus berhubungan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan peningkatan jumlah zakat.Instansi yang mengangkat dan mengeluarkan izin beroperasi suatu badan zakat berkewajiban melaksanakan pengawasan untuk meneladani sunah Nabi saw. dalam melakukan tugas kontrol terhadap para amil zakat. Seorang amil zakat harus jujur dan bertanggung jawab terhadap harta zakat yang ada di tangannya dan bertanggung jawab mengganti kerusakan yang terjadi akibat kecerobohan dan kelalaiannya.Para petugas zakat seharusnya mempunyai etika keislaman secara umum, seperti penyantun dan ramah kepada para wajib zakat dan selalu mendoakan mereka begitu juga terhadap para mustahik, dapat menjelaskan kepentingan zakat dalam menciptakan solidaritas sosial serta menyalurkan zakat sesegera mungkin kepada para mustahik
  1. Muallaf
adalah orang yang baru masuk islam dan imanya masih lemah .
  1. Hamba sahaya (budak)
adalah orang yang belum merdeka.
  1. Gharim adalah
orang yang mempuyai bayak hutang sedangkan ia tidak mampu membayarnya. Yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya
  1. Sabilillah
adalah orang- orang yang berjuang di jalan allah. yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
  1. Ibnu sabil
adalah orang- orang dalam perjalanan (musafir) seperti orang- orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwa dan sebagainya. 
   
Hikmah-hikmah zakat disari’atkanya zakat oleh Allah adalah sebagai beriku :
  1. Untuk menanamkan benih-benih ketentraman, cinta, dan kasih sayang kepada sesama kaum muslim, sehingga orang yang kaya dapat megetahui bahwa zakat ini adalah hak yang diberkan allah untuk orang fakir. Atas dasar inilah zakat bukanlah suatu pemberian dari yang kaya untuk yang miskin tetapi merupakan pemberian hak bagi orang miskin.
  2. Dengan zakat akan tercipta keseimbagan, sehingga orang yang miskin tidak akan selamanya menjadi miskin tetapi akan mendapatkan harta yang dapat melapangkan diri dan keluarganya, serta memenuhi kebutuhannya. Oleh sebab itu, tidak akan terjadi kaya beserta keluarganya, bergelimang dalam kemewahan huingga akhir hidupnya, sementara masih banyak orang yang meninggal karena lapar dan tidak punya tempat tinggal.
  3. Orang yang kaya tidak akan membenci orang yang fakir, dan orang yang fakir tidak akan dengki terhadap yang kaya, bahkan zakat akan mengembangkan rasa cinta di antara mereka.
  4. Wajib diketahui oleh orang kaya bahwa hakikatnya yang dia miliki bukanlah miliknya seorang. Tetapi harta tersebut milik Allah. Semetinya dirinya  mengetahui bahwa Allah menjadikan orang kaya untuk menjadi penjaga orang miskin. Jadi jika orang yang kaya enggan memberikan hak orang fakir, maka Allah memberikan hukuman kepadanya.
  5. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  6. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  7. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  8. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  9. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  10. Untuk pengembangan potensi ummat
  11. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  12. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.

Melihat banyaknya secara kuantitas masyarakat Indonesia khususnya umat Islam, maka perlu adanya keseimbangan antara kuantitas dengan kualitas. Bukan hanya dilevel masyarakat menengah kebawah namun semua elemen masyarakat, karena jarang manusia yang memiiki kehebatan multi level, misal dalam bidang pendidikan hebat, kewirausahaan hebat, dan ilmu agama pun hebat, namun masing-masing memiliki kompetensi dan kemampuan yang berbeda-beda, dan hal itulah yang menjadi sebab mengapa pemberdayaan itu penting untuk dilakukan.
Namun barangkali memang dalam tulisan ini lebih terfokus pada pemberdayaan kaum dhuafa.Pemberdayaan bagi masyarakat memang sudah menjadi hal yang pantas untuk disegerakan pelaksanaanya, sebagai contoh kejatuhan industri kecil di pedesaan , biasanya disebabkan oleh munculnya persaingan di antara mereka sendiri yang cenderung tidak sehat. Terkait faktor-faktor yang melatarbelakangi mnculnya permasalahan seperti ini biasanya berasal dari dinamika internal maupun eksternal, yang didalamya meliputi permasalahan sosial, ekonomi, poltik, budaya dan Agama.Berkaitan dengan adanya hal tersebut, maka penting rasanya institusi-institusi keagamaan cepat tanggap bersama-sama dalam mencari solusi. Maka pemberian kesempatan, pembekalan, sekaligus pemberdayaan itu perlu kiranya untuk dilakukan dengan mengoptimalkan beberapa bidang yaitu :

a.       Bidang Pendidikan
Dalam bidang pendidikan manfaat zakat yang telah dipadukan dengan pemberdayaan masyarakat, hal semacam ini bisa diterapkan melalui pendidikan-pendidikan kewirausahaan bagi para mahasiswa yang kurang mampu. Secara tidak langsung dengan semacam itu diharapkan mahasiswa memiliki skil tambahan guna mencukupi kebutuhannya, khususnya yang berkenaan dengan kebutuhan perkualiahan. Dengan hal tersebut dana zakat bukan hanya sampai proses pemberian dana saja namun secara tidak langsung mampu membantu secara kesinambungan dengan kecakapan berwirausaha yang telah diberikan.Hal lain melihat dikalangan para pelajar biasanya terdapat koperasi-koperasi siswa maupun mahasiswa, maka dana-dana yang telah didapat dari zakat mampu membantu proses pengambangan koperasi itu sendiri. Justru dengan hal seperti ini dana yang keluar bisa secara tidak langsung kembali, dengan system pihak-pihak yang telah terlibat dengan lembaga penyaluran zakat ini, nantinya akan memberikan zakat penghasilan, untuk kemudian zakat itu dikelola dan dikembangkan berikutnya akan digilirkan pada yang lain. Yang berikutnya ialah baru melalui program-program beasiswa-beasiswa unggulan tepat sasaran,baik itu untuk tingkat SD/MI, SMP/Tsanawiyah, maupun SMA,SMK,MA, Serta Mahasiswa, Yang disertai pembekalan-pembekalan khusus, seperti pemberian kesemangatan dalam hidup, wawasan yang luas, penyemangat dan yang lainnya. Tentunya zakat akan sangat bermanfaat sekali, sekaligus melancarkan proses pencerdasan anak bangsa. Nah secara umum dalam bidang pendidikan haruslah jangan terlupakan, entah bagaimanapun bentuk programnya, namun mesti ada nilai edukasinya. Oleh karena itu sebenarnya adalah bukan semata-mata membantu dengan melepas namun membantu dengan menyisakan pancing, dimana kail pancing itu sewaktu-waktu akan mampu ditarik kembali. Artinya dibalik program-program dibidang pendidikan tadi, sebenarnya usaha untuk membentuk semangat dan wawasan untuk berusaha itu lahir. Wawasan itu dibentuk bukan hanya berdasar pemberian materi, pembekalan fisik, melainkan dibentuk melalui penggalian potensi dan wawasan batin yang dilakukan secara sistematis, sehingga dapat berfungsi untuk melihat peluang-peluang yang dapat mereka isi, jika usaha maka dalam bentuk usaha, jika skil lain maka dalam bentuk skil, olahraga dan lain sebagainya. Disamping itu, dengan masih banyaknya saudara-saudara kita yang masih memiliki pendidikan minim, melalui dana zakat ini bisa dibentuk kelompok belajar dari mulai pendampingan dari tingkat TK sampai SD, serta masyarakt umum khususnya kalangan kurang mampu yang biasanya masih jauh dari pendidikan baik itu agama seperti mengaji dan juka pembelajaran membaca dan menulis. Dengan demikian melalui upaya-upaya seperti ini dharapkan dana zakat bisa membantu mengurangi keawaman dalam beragama dan buta huruf.
b.      Bidang Ekonomi
Ekonomi merupakan bidang yang sangat penting dalam proses kehidupan manusia. Ekonomi menempati pengaruh yang luar biasa terhadap pola hidup seseorang. Banyak masyarakat yang sangat terkuras waktunya, sehingga melalaikan urusan akhirat (agama) dikarenakan sibuk mencari nafkah, meskipun hasil yang didapat senantiasa tidak menemukan titik kecukupan. Disamping itu, ekonomi sebagai kebutuhan primer juga turut mempengaruhi kehusyuan manusia dalam beribadah. Bagaimana seseorang akan khusyuk ibadahnya, sedangkan keluarganya kelaparan.
Zakat sebagai harta yang dikeluarkan oleh orang muslim  dan akan kembali pada orang muslim, menyimpan bagian-bagian orang muslim yang membutuhkan tadi. Kedepan zakat sudah bukanlah menjadi harta yang didistribusikan begitu saja, namun menaruh gagasan untuk ada yang dikelola dan kemudian dikembangkan.
Dalam sebuah teori masyarakat yang sudah tidak mampu lagi atau wajib ditolong yang dijelaska oleh syara merupakan tanggungan Negara, namun bukan bermaksud menyalahkan siapa-siapa, jika memang itu tanggungan Negara yang harus dipenuhi jangankan untuk menanggung kalangan masyarakat yang seperti dijelaskan tadi. Untuk mengurusi hal-hal yang bersifat sederhana saja, untuk kebutuhan semua masyarakat, seperti fasilitas-fasilitas penunjang sarana umum, seperti pendidikan, kesehatan itu masih jauh dari harapan.
c.       Bidang Kesehatan
Seperti yang telah disampaikan dia atas, kesehatan merupakan hal yang sangat penting. Hampir dalam setiap muqodimah, disampaikan bahwa nikmat yang sangat berharga adalah nikmat diberikannya kesehatan. Dengan begitu pentingnya kesehatan ini maka negara wajib untuk mengadakan pelayanan kesehatan dengan sejangkau mukin oleh semua kalangan masyarakat. Pelayanan kesehatan memang sudah mampu diselenggarakan oleh pemerintah, namun penyelenggaraan yang sesungguhnya ialah bukan hanya terletak pada proses penyediaan atau penyelenggaraannya saja, namun mengena pada semua kalangan masyarakat. Nah jika biaya kesehatan itu mahal, maka bagi kalangan yang kurang mampu jangankan untuk berobat dengan biaya yang begitu tinngi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja mereka sudah susah. Jadi banyak dari kalangan masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan sebagai mestinya. Dengan demikian sesungguhnya penyelenggaraan kesehatan itu belum dikatakan berhasil bahkan terancam gagal.Melihat keadaan seperti ini maka peran lembaga keagamaan yang memiliki kaitan dengan mengusahakan serta mengembangkan zakat sangatlah berpotensi sekali guna membantu proses penyelenggaraan kesehatan. Dan secara tidak langsung menjadi wakil negara dalam proses pemerataan pelayanan kesehatan. Hal semacam ini bisa diupayakan melalui pengelolaan zakat yang disisihkan untuk membangun pusat layanan kesehatan secara Cuma-Cuma bagi kalangan masyarakat kurang mampu, atau dalam bentuk lain misal pengobatan keliling ke kampong-kampung, pengecekan kesehatan, pemberian obat gratis, dan juga layanan konsultasi kesehatan gratis.
Hal-hal semacam ini sungguh sudah dilakukan, maka nyatalah bahwa manfaat zakat terhadap bidang kesehatan sangatlah bermanfaat sekali. Bukan hanya bermanfaat bagi penerima, namun kepada dnatur pun akan nyata merasakan –benar tepat sasaran. Disis lain hal seperti itu akan menambah rasa kesemangatan para donator untuk terus berzakat, bagi yang lain juga akan tergugah untuk mengeluarkan zakat, diakarenakan mereka nyata langsung melihat pengguanaan dana yang mereka keluarkan.
d.      Bidang Sosial
Menurut pemikiran Al-Mawardi bahwa Negara harus menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan social, baik itu dalam hal ekonomi maupun kesejahteraan umum, menurutnya, “Jika hidup di kota menjadi tidak mungkin karena tidak berfungsinya fasilitas sumber air minun atau rusaknya tembok kota, maka negara bertannggung jawab untuk memperbaikinya dan, jika tidak memiliki dana, negara harus menemukan jalan untuk memperolehnya”(Al-Mawardi, Op. Cit., Hlm. 245).
Al-Mawardi menegaskan bahwa negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan public karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu. Dengan demikian, layanan public merupakan kewajiban social(fardh kifayah) dan harus bersandar pada kepentingan umum. Artinya hal ini sudah merupakan sebuah keharusan jika ingin terwujud pranata social yang selaras, serasi dan seimbang.
Kaitannya dengan zakat, maka zakat memiliki kontribusi dalam perwujudan hal seperti itu. Proses perwujudan itu bisa dilakuakn dengan memanfaatkan hasil pengelolaan zakat. Dengan demikian zakat akan lebih bervariasi dalam upaya pendistribusian, pemerataan ekonomi aka nyata dirasakan oleh semua pihak.
Melalui lembaga-lembaga yang khusus berkonsentrasi menangani zakat, bisa dimasukan program-program social, seperti pemberdayaan masyarakat menengah kebawah, pembanguna infrastruktur umum yang berkerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanannya, pembangunan yayasan-yayasan social dalam menangani masyarakat kurang mampu.

BAB III
PENUTUP

Zakat sebagai lembaga Islam mengandung  hikmah (makna yang dalam, manfaat) yang bersifat rohaniah serta mengandung makna yang jauh dari tingkat kesadaran akal budi manusia. Zakat bukan hanya berarti memenuhi sikap akan kewajiban dalam agama islam, lebih dari itu zakat menjamin terciptanya kesejahteraan masyarakat secara luas, baik didunia maupun di akhirat.Zakat mendukung terwujudnya system ekonomi di dalam Islam, zakat tidak terhenti pada pemanfaatan dalam waktu yang singkat, namun zakat mengandung arti manifestasi baik fanifestasi dunia maupun akhirat. Zakat membersihakan, mensucikan serta menumbuh kembangkan harta yang dimiliki.Zakat mendukung pemberdayaan masyarakat, baik dari kalangan muda sampai yang tua, yang kaya maupun yang miskin. Secara tidak langsung zakat tidak hanya mengena pada kalangan bawah namun merata melalui pembangunan sarana prasarana  umum. Pemberdayaan masyarakat, khususnya bagi kalangan yang sangat membutuhkan pertolongan sangatlah diperlukan, guan menciptakan pemikiran yang tidak mengharap rasa belas kasih orang lain maupun lembaga yang menangani bidang kesejahteraan kaum kurang mampu. Pemberdayaan masyarakat bisa dilakukan melalui bentuk-bentuk yang bervariasi, tergantung bakat, minat, serta ketepatan untuk diembangkan disuatu wilayah. Misal pembekalan keahlian menjahit, sopir, Las, bengkel, elektonik,reparasi handphone dll. Hal itu bisa diwujudkan melalui bantuan pendanaan dari pengelolaan zakat yang dikumpulkan selama ini. Pada intinya zakat dapat mengurangi beban masyarakat miskin untuk melakukan perubahan secara ekonomi baik dengan membuat lapangan pekerjaan sendiri berkat pembekalan yang telah diajarkan. Dengan itu diharapkan masyarakat yang tadinya miskin yang hanya memdapatkan zakat setelah sukses dapar memberikan rezekinya berupa zakat untuk membantu sesama manusia yang kurang beruntung seperti mereka.
SARAN
Dalam intinya kami mengamati masih banyak sebenarnya hikmah dibalik hal-hal yang tersurat dan tersirat dalam ajaran Islam, salah satunya zakat ini. Namun kedepan barangkali hal-hal semacam ini akan terus dikembangkan. Dan lembaga Zakat seperti Bazda yang ada di daerah dan Baznas yang ada dipusat selaku lembaga yang diberi wewenang menerima dan menyalurkan zakat harus selektif dalam mengelola zakat yang telah diamanahkan oleh umat jangan sampai salah dalam penyaluran dan mendistribusikan, Banyaknya  para fakir miskin yang harusnya menerima zakat tetapi dalam prakteknya tidak mendapatkanya hal ini akan berdampak pada kecemburuan sosial yang berakibat makin banyak nya fakir miskin yang hidup sengsara apalagi bila dana amanah umat yang dikelola Bazda dan Baznas banyak disalahgunakan (Korupsi) oleh mereka yang tidak bertanggungjawab akan membuat baik itu pemberi zakat maupun penerima zakat merasa dizolimi dan akan berdampak pada lunturnya kepercayaan mereka pada pihak-pihak terkait baik itu pemerintah maupun pengelola yang ditunjuk oleh pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Mubariq, Zakat Untuk Pengentasan Kemiskinan Beberapa isu Kebijakan, Michigan State University, US. 2000.
Mughniyah, Muhammd, Jawad. 2004. Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: lentera.
Sunarto, Achmad. 1991. Terjemah Fat-hul Qorib,  Surabaya: Al-Hidayah.
Asyarie, Musa, Islam  Etos Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, Klaten: Lesfi, 1997
Ma’aruf, Ade & heri, zulfan, Muhammadiyah dan pemberdayaan Rakyat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997
Ade Ma’aruf dan Zulfan Heri, Muhammadiyah dan Pemberdayaan Rakyat, hlm 41,42



No comments:

Post a Comment