MANFAAT ZAKAT
TERHADAP KEMASYARAKATAN UMAT
MAKALAH
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama
DOSEN
PENDIDIKAN AGAMA :
SUTARMAN,
S.Pd. M.Hum

Disusun
Oleh :
SATRIO
MUSTIKANING PRAJURIT ( NIM. 131312142 )
TUKIJO
(NIM. 131312160)
FIRMAN
PRIBADI ( NIM. 131312178)
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS
WIDYA MATARAM YOGYAKARTA
2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
Zakat
merupakan bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang
memenuhi syarat kepada orang-orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu
pula. Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar dari zaka,
yang mempunyai arti suci, berkah, tumbuh, dan terpuji. Adapun dari segi istilah
fikih zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan
kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah
tertentu itu sendiri.Sedangkan menurut etimologi, yang dimaksud dengan zakat
adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang
diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak
menerimanya. Didalam Al-Qur’an, Allah SWT. Telah menyebutkan secara jelas
berbagai ayat tentang zakat, dan shalat sejumlah 82 ayat. Dari sini disimpulkan
bahwa zakat merupakan rukun Islam terpenting setelah shalat. Zakat juga
diartikan salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban Agama yang dibebankan
atas harta kekayaan seseorang menrut aturan tertentu. Artinya zakat juga
memiliki makna penyisihan harta dimana penyisihan tersebut mengandung maksud
guna terbiasa membangusn sikap keikhlasan, saling menolong, tidak cinta dunia
melalaikan akhirat, yang hal itu teratur dalam syara dan masuk menjadi rukun
dalam ber-Islam. Zakat itu sendiri terbagi dua, ada zakat fitrah dan ada zakat maal. Zakat
fitrah ialah pengeluaran yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai
kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri,
adapun besarnya sejumlah 2,5 kg atau 3,5 liter beras, ataupun dengan sejumlah
uang seharga 2,5 kg/3,5 liter beras yang biasa keluarga itu konsumsi. Zakat
Maal atau zakat harta ialah bagian dari harta kekayaan seeorang yang wajib
dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah memenuhi syarat(nisab,
haul, dan kadarnya) wajibnya mengeluarkan zakat, artinya setelah dipunyai sejumlah
tertentu dan selama tertentu pula berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh
syara. Harta yang dikeluarkan berdasarkan aturan itu akan membersihkan
semua harta yang seseorang atau lembaga itu miliki dan menjaga dari pada
keberlanjutan atau pertumbuhan dari harta tersebut. Maka disinilah ada hal
menarik, secara rasio zakat mampu menampung harta, guna terealisasinya sebuah
kekayaan dimana harta milik Alloh s.w.t itu tersebar dan tersalurkannya secara
merata dan diterima maupun dipahami oleh akal manusia.Maka kita sebagai seorang
muslimin wajib menyalurkan zakat kepada para fakir miskin baik itu berupa zakat
fitrah maupun zakat maal dengan menyisihkan sebagian harta yang kita miliki
secara tidak langsung kita sudah berusaha berbagi dengan kelompok yang sangat
membutuhkan huluran bantuan materi. Maknanya, zakat merupakan ibadah yang
mempunyai peran strategis dalam konteks ekonomi keumatan yang akan memberikan
dampak kesejahteraan dan kemakmuran bagi orang banyak.Dilain sisi kita juga
harus pandai-pandai merinci pihak yang harus mendapat bantuan keuangan yang
berasal dari zakat berdasarkan skala prioritas dari kelompok yang sangat
membutuhkan yaitu faqir dan seterusnya kelompok yang dikategorikan miskin dalam
memenuhi kebutuhan asasi mereka. Apabila kebutuhan primer mereka telah
terpenuhi, maka untuk selanjutnya zakat berperan untuk mengangkat dan
meningkatkan taraf hidup mereka pada standar kehidupan yang layak seperti yang
dialami oleh kelompok muzakki. Tentu mustahiq tidak harus berpuas hati menjadi
‘tangan yang dibawah’ terus menerus sehingga termotivasi untuk menjadi kelompok
muzakki di masa mendatang. Disinilah peran zakat dalam konteks memberdayakan
kelompok mustahiq agar tercipta kemakmuran dan kesejahteraan yang merata.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
HUKUM ZAKAT
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib
(fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur
secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan
amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
2. SYARAT - SYARAT WAJIB ZAKAT
- Islam
Bagi orang yang berzakat wajib beragama Islam. Dan zakat
itu adalah tidak wajib bagi orang kafir asli, dan adapun orang murtad, maka
menurut pendapat yang shalih, bahwa harta bendanya di berhentikan (dibekukan
dahulu), maka jika ia kembali ke agama islam (seperti sedia kala), maka wajib
baginya mengeluarkan zakat, dan jika tidak kembali lagi islam ,maka tidak wajib
zakat.
- Baligh dan berakal
Maka anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan membayar
zakat, tetapi dibayarkan oleh wali yang menanggungnya. Begitu juga dengan anak
yatim yang masih kecil.
- Merdeka
Zakat itu tidak wajib bagi budak. Dan adapun budak muba’ah
(budak yang separuh dirinya sudah merdeka), maka wajib baginya mengeluarkan
zakat pada harta benda yang dia miliki, sebab sebagian dirinya merdeka.
- Milik Penuh (Milik Sempurna)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan
kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta
tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat
islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara
yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram,
maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus
dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli
warisnya.
- Sudah mencapai 1 nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu
sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas
dari Zakat. Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh
syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat
bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki
harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat
- Sudah mencapai genap Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah seandainya kurang dari satu tahun maka
tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat. Persyaratan ini hanya berlaku bagi
ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan
rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3. PENTINGNYA MEMBERDAYAAKAN KAUM DHUAFA AGAR TURUT
AKTIF DALAM MENUMBUHKAN EKONOMI DAN MENSEJAHTERAKAN DIRI MEREKA KELUARGA SERTA
SAUDARA-SAUDARANYA
Yang
dimaksud degan mustahiq zakat fitrah ialah oaring yang berhak menerima zakat.
Sebagai berikut di antara orang-orang yang berhak menerima zakat harta :
- Orang fakir
adalah orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari-
hari dan tidak mampu bekrja atau berusaha.Fakir adalah orang yang
penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan
kebiasaan masyarakat tertentu. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan
penghasilan yang halal dalam pandangan jumhur ulama fikih, atau yang mempunyai
harta yang kurang dari nisab zakat menurut pendapat mazhab Hanafi. Kondisinya
lebih buruk dari pada orang miskin. Ada pula pendapat yang mengatakan
sebaliknya.Perbedaan pendapat ini tidak mempengaruhi karena kedua-duanya, baik
yang fakir dan yang miskin sama-sama berhak menerima zakat. Orang fakir berhak
mendapat zakat sesuai kebutuhan pokoknya selama setahun, karena zakat berulang
setiap tahun. Patokan kebutuhan pokok yang akan dipenuhi adalah berupa makanan,
pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainnya dalam batas-batas
kewajaran, tanpa berlebih-lebihan atau terlalu irit.Di antara pihak yang dapat
menerima zakat dari kuota fakir, (bila telah memenuhi syarat membutuhkan, yaitu
tidak mempunyai pemasukan atau harta, tidak mempunyai keluarga yang menanggung
kebutuhannya) adalah; anak yatim, anak pungut, janda, orang tua renta, jompo,
orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpemasukan rendah, pelajar, para
penganguran, tahanan, orang-orang yang kehilangan keluarga dan tawanan
- Orang miskin
adalah orang yang berpegasilan sehari-harinya tidak mencukupi
kebutuhan hidupnya.Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat
menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin
menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak
mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya. Menurut Imam Abu
Hanifah, miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatu. Menurut mazhab Hanafi
dan Maliki, keadaan mereka lebih buruk dari orang fakir, sedangkan menurut
mazhab Syafii dan Hambali, keadaan mereka lebih baik dari orang fakir. Bagi
mereka berlaku hukum yang berkenaan dengan mereka yang berhak menerima zakat.
- Amil
adalah orang yang bertugas megumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada
orang yang berhak menerimanya. Amil juga dapat disebut degan panitia. Yang dimaksud
dengan amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan
dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran harta
zakat. Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih
oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk
memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti
penyadaran masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik
harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang mustahik,
mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat .
Lembaga-lembaga dan panitia-panitia pengurus zakat yang ada pada zaman
sekarang ini adalah bentuk kontemporer bagi lembaga yang berwenang mengurus
zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu petugas (amil) yang
bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Tugas-tugas yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang bersifat
pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan) yang
harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama fikih, antara lain
muslim, laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat. Ada tugas-tugas sekunder lain
yang boleh diserahkan kepada orang yang hanya memenuhi sebagian syarat-syarat
di atas, seperti akuntansi, penyimpanan dan perawatan aset yang dimiliki
lembaga pengelola zakat dan lain-lain.Para pengurus zakat berhak mendapat
bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka
dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah yang pantas walaupun
mereka tidak bukan orang fakir dengan penekanan supaya total gaji para amil dan
biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (12,5%).Perlu
diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan.
Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah,
sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahik lain.Para amil zakat tidak
diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah baik dalam bentuk uang atau
pun barang. Memperlengkapi gedung dan administrasi suatu badan zakat dengan
segala peralatan yang diperlukan bila tidak dapat diperoleh dari kas
pemerintah, hibah atau sumbangan lain, maka dapat diambil dari kuota amil
sekedarnya dengan catatan bahwa sarana tersebut harus berhubungan langsung
dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan
peningkatan jumlah zakat.Instansi yang mengangkat dan mengeluarkan izin
beroperasi suatu badan zakat berkewajiban melaksanakan pengawasan untuk
meneladani sunah Nabi saw. dalam melakukan tugas kontrol terhadap para amil
zakat. Seorang amil zakat harus jujur dan bertanggung jawab terhadap harta
zakat yang ada di tangannya dan bertanggung jawab mengganti kerusakan yang
terjadi akibat kecerobohan dan kelalaiannya.Para petugas zakat seharusnya
mempunyai etika keislaman secara umum, seperti penyantun dan ramah kepada para
wajib zakat dan selalu mendoakan mereka begitu juga terhadap para mustahik,
dapat menjelaskan kepentingan zakat dalam menciptakan solidaritas sosial serta
menyalurkan zakat sesegera mungkin kepada para mustahik
- Muallaf
adalah orang yang baru masuk islam dan imanya masih lemah
.
- Hamba sahaya (budak)
adalah orang yang belum merdeka.
- Gharim adalah
orang yang mempuyai bayak hutang sedangkan ia tidak mampu membayarnya.
Yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan
tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya
- Sabilillah
adalah orang- orang yang berjuang di jalan allah. yaitu untuk keperluan pertahanan Islam
dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah
itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah,
rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
- Ibnu sabil
adalah orang- orang dalam perjalanan (musafir) seperti orang- orang yang pergi
menuntut ilmu, berdakwa dan sebagainya.
Hikmah-hikmah
zakat disari’atkanya zakat oleh Allah adalah sebagai beriku :
- Untuk menanamkan benih-benih ketentraman, cinta, dan kasih sayang kepada sesama kaum muslim, sehingga orang yang kaya dapat megetahui bahwa zakat ini adalah hak yang diberkan allah untuk orang fakir. Atas dasar inilah zakat bukanlah suatu pemberian dari yang kaya untuk yang miskin tetapi merupakan pemberian hak bagi orang miskin.
- Dengan zakat akan tercipta keseimbagan, sehingga orang yang miskin tidak akan selamanya menjadi miskin tetapi akan mendapatkan harta yang dapat melapangkan diri dan keluarganya, serta memenuhi kebutuhannya. Oleh sebab itu, tidak akan terjadi kaya beserta keluarganya, bergelimang dalam kemewahan huingga akhir hidupnya, sementara masih banyak orang yang meninggal karena lapar dan tidak punya tempat tinggal.
- Orang yang kaya tidak akan membenci orang yang fakir, dan orang yang fakir tidak akan dengki terhadap yang kaya, bahkan zakat akan mengembangkan rasa cinta di antara mereka.
- Wajib diketahui oleh orang kaya bahwa hakikatnya yang dia miliki bukanlah miliknya seorang. Tetapi harta tersebut milik Allah. Semetinya dirinya mengetahui bahwa Allah menjadikan orang kaya untuk menjadi penjaga orang miskin. Jadi jika orang yang kaya enggan memberikan hak orang fakir, maka Allah memberikan hukuman kepadanya.
- Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
- Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
- Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
- Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.
Melihat
banyaknya secara kuantitas masyarakat Indonesia khususnya umat Islam, maka
perlu adanya keseimbangan antara kuantitas dengan kualitas. Bukan hanya dilevel
masyarakat menengah kebawah namun semua elemen masyarakat, karena jarang
manusia yang memiiki kehebatan multi level, misal dalam bidang pendidikan
hebat, kewirausahaan hebat, dan ilmu agama pun hebat, namun masing-masing
memiliki kompetensi dan kemampuan yang berbeda-beda, dan hal itulah yang
menjadi sebab mengapa pemberdayaan itu penting untuk dilakukan.
Namun
barangkali memang dalam tulisan ini lebih terfokus pada pemberdayaan kaum
dhuafa.Pemberdayaan bagi masyarakat memang sudah menjadi hal yang pantas untuk
disegerakan pelaksanaanya, sebagai contoh kejatuhan industri kecil di pedesaan
, biasanya disebabkan oleh munculnya persaingan di antara mereka sendiri yang
cenderung tidak sehat. Terkait faktor-faktor yang melatarbelakangi mnculnya permasalahan seperti ini
biasanya berasal dari dinamika internal maupun eksternal, yang didalamya
meliputi permasalahan sosial, ekonomi, poltik, budaya dan Agama.Berkaitan dengan adanya hal
tersebut, maka penting rasanya institusi-institusi keagamaan cepat tanggap
bersama-sama dalam mencari solusi. Maka pemberian kesempatan, pembekalan,
sekaligus pemberdayaan itu perlu kiranya untuk dilakukan dengan mengoptimalkan beberapa bidang yaitu :
a.
Bidang Pendidikan
Dalam bidang pendidikan manfaat zakat yang telah dipadukan dengan
pemberdayaan masyarakat, hal semacam ini bisa diterapkan melalui
pendidikan-pendidikan kewirausahaan bagi para mahasiswa yang kurang mampu.
Secara tidak langsung dengan semacam itu diharapkan mahasiswa memiliki skil
tambahan guna mencukupi kebutuhannya, khususnya yang berkenaan dengan kebutuhan
perkualiahan. Dengan hal tersebut dana zakat bukan hanya sampai proses
pemberian dana saja namun secara tidak langsung mampu membantu secara
kesinambungan dengan kecakapan berwirausaha yang telah diberikan.Hal lain
melihat dikalangan para pelajar biasanya terdapat koperasi-koperasi siswa
maupun mahasiswa, maka dana-dana yang telah didapat dari zakat mampu membantu
proses pengambangan koperasi itu sendiri. Justru dengan hal seperti ini dana
yang keluar bisa secara tidak langsung kembali, dengan system pihak-pihak yang telah terlibat dengan lembaga penyaluran
zakat ini, nantinya akan memberikan zakat penghasilan, untuk kemudian zakat itu
dikelola dan dikembangkan berikutnya akan digilirkan pada yang lain. Yang
berikutnya ialah baru melalui program-program beasiswa-beasiswa unggulan tepat
sasaran,baik itu untuk tingkat SD/MI, SMP/Tsanawiyah, maupun SMA,SMK,MA, Serta
Mahasiswa, Yang disertai pembekalan-pembekalan khusus, seperti pemberian
kesemangatan dalam hidup, wawasan yang luas, penyemangat dan yang lainnya.
Tentunya zakat akan sangat bermanfaat sekali, sekaligus melancarkan proses
pencerdasan anak bangsa. Nah secara umum dalam bidang pendidikan haruslah jangan terlupakan,
entah bagaimanapun bentuk programnya, namun mesti ada nilai edukasinya. Oleh
karena itu sebenarnya adalah bukan semata-mata membantu dengan melepas namun
membantu dengan
menyisakan pancing, dimana kail pancing itu sewaktu-waktu akan mampu ditarik
kembali. Artinya dibalik program-program dibidang pendidikan tadi, sebenarnya
usaha untuk membentuk semangat dan wawasan untuk berusaha itu lahir. Wawasan
itu dibentuk bukan hanya berdasar pemberian materi, pembekalan fisik, melainkan
dibentuk melalui penggalian potensi dan wawasan batin yang dilakukan secara
sistematis, sehingga dapat berfungsi untuk melihat peluang-peluang yang
dapat mereka isi, jika usaha maka dalam bentuk usaha, jika skil lain maka dalam
bentuk skil, olahraga dan lain sebagainya. Disamping itu, dengan masih
banyaknya saudara-saudara kita yang masih memiliki pendidikan minim, melalui
dana zakat ini bisa dibentuk kelompok belajar dari mulai pendampingan dari
tingkat TK sampai SD, serta masyarakt umum khususnya kalangan kurang mampu yang
biasanya masih jauh dari pendidikan baik itu agama seperti mengaji dan juka
pembelajaran membaca dan menulis. Dengan demikian melalui upaya-upaya seperti
ini dharapkan dana zakat bisa membantu mengurangi keawaman dalam beragama dan
buta huruf.
b.
Bidang Ekonomi
Ekonomi merupakan bidang yang sangat penting dalam proses kehidupan
manusia. Ekonomi menempati pengaruh yang luar biasa terhadap pola hidup
seseorang. Banyak masyarakat yang sangat terkuras waktunya, sehingga melalaikan
urusan akhirat (agama) dikarenakan sibuk mencari nafkah, meskipun hasil yang
didapat senantiasa tidak menemukan titik kecukupan. Disamping itu, ekonomi
sebagai kebutuhan primer juga turut mempengaruhi kehusyuan manusia dalam
beribadah. Bagaimana seseorang akan khusyuk ibadahnya, sedangkan keluarganya
kelaparan.
Zakat sebagai harta yang dikeluarkan oleh orang muslim dan akan
kembali pada orang muslim, menyimpan bagian-bagian orang muslim yang
membutuhkan tadi. Kedepan zakat sudah bukanlah menjadi harta yang
didistribusikan begitu saja, namun menaruh gagasan untuk ada yang dikelola dan
kemudian dikembangkan.
Dalam sebuah teori masyarakat yang sudah tidak mampu lagi atau wajib
ditolong yang dijelaska oleh syara merupakan tanggungan Negara, namun bukan
bermaksud menyalahkan siapa-siapa, jika memang itu tanggungan Negara yang harus
dipenuhi jangankan untuk menanggung kalangan masyarakat yang seperti dijelaskan
tadi. Untuk mengurusi hal-hal yang bersifat sederhana saja, untuk kebutuhan
semua masyarakat, seperti fasilitas-fasilitas penunjang sarana umum, seperti
pendidikan, kesehatan itu masih jauh dari harapan.
c.
Bidang Kesehatan
Seperti yang telah disampaikan dia atas, kesehatan merupakan hal yang
sangat penting. Hampir dalam setiap muqodimah, disampaikan bahwa nikmat yang
sangat berharga adalah nikmat diberikannya kesehatan. Dengan begitu pentingnya
kesehatan ini maka negara wajib untuk mengadakan pelayanan kesehatan dengan
sejangkau mukin oleh semua kalangan masyarakat. Pelayanan kesehatan memang
sudah mampu diselenggarakan oleh pemerintah, namun penyelenggaraan yang
sesungguhnya ialah bukan hanya terletak pada proses penyediaan atau
penyelenggaraannya saja, namun mengena pada semua kalangan masyarakat. Nah jika
biaya kesehatan itu mahal, maka bagi kalangan yang kurang mampu jangankan untuk
berobat dengan biaya yang begitu tinngi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
saja mereka sudah susah. Jadi banyak dari kalangan masyarakat kurang mampu yang
belum mendapatkan pelayanan kesehatan sebagai mestinya. Dengan demikian
sesungguhnya penyelenggaraan kesehatan itu belum dikatakan berhasil bahkan terancam
gagal.Melihat keadaan seperti ini maka peran lembaga keagamaan yang memiliki
kaitan dengan mengusahakan serta mengembangkan zakat sangatlah berpotensi
sekali guna membantu proses penyelenggaraan kesehatan. Dan secara tidak
langsung menjadi wakil negara dalam proses pemerataan pelayanan kesehatan. Hal
semacam ini bisa diupayakan melalui pengelolaan zakat yang disisihkan untuk
membangun pusat layanan kesehatan secara Cuma-Cuma bagi kalangan masyarakat
kurang mampu, atau dalam bentuk lain misal pengobatan keliling ke
kampong-kampung, pengecekan kesehatan, pemberian obat gratis, dan juga layanan
konsultasi kesehatan gratis.
Hal-hal semacam ini sungguh sudah dilakukan, maka nyatalah bahwa
manfaat zakat terhadap bidang kesehatan sangatlah bermanfaat sekali. Bukan
hanya bermanfaat bagi penerima, namun kepada dnatur pun akan nyata merasakan
–benar tepat sasaran. Disis lain hal seperti itu akan menambah rasa
kesemangatan para donator untuk terus berzakat, bagi yang lain juga akan
tergugah untuk mengeluarkan zakat, diakarenakan mereka nyata langsung melihat
pengguanaan dana yang mereka keluarkan.
d.
Bidang Sosial
Menurut pemikiran Al-Mawardi bahwa Negara harus menyediakan
infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan social, baik itu dalam hal
ekonomi maupun kesejahteraan umum, menurutnya, “Jika hidup di kota menjadi
tidak mungkin karena tidak berfungsinya fasilitas sumber air minun atau
rusaknya tembok kota, maka negara bertannggung jawab untuk memperbaikinya dan,
jika tidak memiliki dana, negara harus menemukan jalan untuk
memperolehnya”(Al-Mawardi, Op. Cit., Hlm. 245).
Al-Mawardi menegaskan bahwa negara wajib mengatur dan membiayai
pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan public karena setiap individu tidak
mungkin membiayai jenis layanan semacam itu. Dengan demikian, layanan public
merupakan kewajiban social(fardh kifayah) dan harus bersandar pada kepentingan
umum. Artinya hal ini sudah merupakan sebuah keharusan jika ingin terwujud
pranata social yang selaras, serasi dan seimbang.
Kaitannya dengan zakat, maka zakat memiliki kontribusi dalam perwujudan
hal seperti itu. Proses perwujudan itu bisa dilakuakn dengan memanfaatkan hasil
pengelolaan zakat. Dengan demikian zakat akan lebih bervariasi dalam upaya
pendistribusian, pemerataan ekonomi aka nyata dirasakan oleh semua pihak.
Melalui lembaga-lembaga yang khusus berkonsentrasi menangani zakat,
bisa dimasukan program-program social, seperti pemberdayaan masyarakat menengah kebawah, pembanguna
infrastruktur umum yang berkerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanannya, pembangunan
yayasan-yayasan social dalam menangani masyarakat kurang mampu.
BAB III
PENUTUP
Zakat
sebagai lembaga Islam mengandung hikmah (makna yang dalam, manfaat) yang
bersifat rohaniah serta mengandung makna yang jauh dari tingkat kesadaran akal
budi manusia. Zakat bukan hanya berarti memenuhi sikap akan kewajiban dalam
agama islam, lebih dari itu zakat menjamin terciptanya kesejahteraan masyarakat
secara luas, baik didunia maupun di akhirat.Zakat mendukung terwujudnya system
ekonomi di dalam Islam, zakat tidak terhenti pada pemanfaatan dalam waktu yang
singkat, namun zakat mengandung arti manifestasi baik fanifestasi dunia maupun
akhirat. Zakat membersihakan, mensucikan serta menumbuh kembangkan harta yang
dimiliki.Zakat mendukung pemberdayaan masyarakat, baik dari kalangan muda
sampai yang tua, yang kaya maupun yang miskin. Secara tidak langsung zakat
tidak hanya mengena pada kalangan bawah namun merata melalui pembangunan sarana
prasarana umum. Pemberdayaan masyarakat,
khususnya bagi kalangan yang sangat membutuhkan pertolongan sangatlah
diperlukan, guan menciptakan pemikiran yang tidak mengharap rasa belas kasih
orang lain maupun lembaga yang menangani bidang kesejahteraan kaum kurang
mampu. Pemberdayaan masyarakat bisa dilakukan melalui bentuk-bentuk yang
bervariasi, tergantung bakat, minat, serta ketepatan untuk diembangkan disuatu
wilayah. Misal pembekalan keahlian menjahit, sopir, Las, bengkel, elektonik,reparasi
handphone dll. Hal itu bisa diwujudkan melalui bantuan pendanaan dari pengelolaan
zakat yang dikumpulkan selama ini. Pada intinya zakat dapat mengurangi beban
masyarakat miskin untuk melakukan perubahan secara ekonomi baik dengan membuat
lapangan pekerjaan sendiri berkat pembekalan yang telah diajarkan. Dengan itu
diharapkan masyarakat yang tadinya miskin yang hanya memdapatkan zakat setelah
sukses dapar memberikan rezekinya berupa zakat untuk membantu sesama manusia
yang kurang beruntung seperti mereka.
SARAN
Dalam
intinya kami mengamati masih banyak sebenarnya hikmah dibalik hal-hal yang
tersurat dan tersirat dalam ajaran Islam, salah satunya zakat ini. Namun
kedepan barangkali hal-hal semacam ini akan terus dikembangkan. Dan lembaga
Zakat seperti Bazda yang ada di daerah dan Baznas yang ada dipusat selaku
lembaga yang diberi wewenang menerima dan menyalurkan zakat harus selektif
dalam mengelola zakat yang telah diamanahkan oleh umat jangan sampai salah
dalam penyaluran dan mendistribusikan, Banyaknya para fakir miskin yang harusnya menerima
zakat tetapi dalam prakteknya tidak mendapatkanya hal ini akan berdampak pada
kecemburuan sosial yang berakibat makin banyak nya fakir miskin yang hidup
sengsara apalagi bila dana amanah umat yang dikelola Bazda dan Baznas banyak
disalahgunakan (Korupsi) oleh mereka yang tidak bertanggungjawab akan membuat
baik itu pemberi zakat maupun penerima zakat merasa dizolimi dan akan berdampak
pada lunturnya kepercayaan mereka pada pihak-pihak terkait baik itu pemerintah
maupun pengelola yang ditunjuk oleh pemerintah.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad
Mubariq, Zakat Untuk Pengentasan Kemiskinan Beberapa isu Kebijakan, Michigan
State University, US. 2000.
Mughniyah,
Muhammd, Jawad. 2004. Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: lentera.
Sunarto,
Achmad. 1991. Terjemah Fat-hul Qorib, Surabaya: Al-Hidayah.
Asyarie,
Musa, Islam Etos Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, Klaten:
Lesfi, 1997
Ma’aruf,
Ade & heri, zulfan, Muhammadiyah dan pemberdayaan Rakyat, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 1997
Ade
Ma’aruf dan Zulfan Heri, Muhammadiyah dan Pemberdayaan Rakyat, hlm 41,42
No comments:
Post a Comment